Adsense

Tampilkan postingan dengan label sertifikasi halal MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi halal MUI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2013

Mencicipi peluang bisnis mi ayam pedas

Mi ayam termasuk salah satu kuliner favorit masyarakat Indonesia. Pantas saja jika mi ayam dijuluki sebagai kuliner sejuta umat. Kita pun bisa dengan mudah menemukan gerai-gerai yang menyajikan makanan asli China ini di sepanjang jalan. Menu olahan mi ayam pun kian bervariasi.

Tengok saja penjaja mi ayam bernama Saiyo asal Bantul, Yogyakarta. Mengusung brand Miyada, ia menawarkan mi ayam dengan berbagai level kepedasan. Miyada sendiri merupakan singkatan dari mi ayam pedas.

Mendirikan usaha tahun 2012, Saiyo lalu menawarkan kemitraan pada medio tahun ini. Hingga kini, Saiyo sudah punya empat gerai di Yogyakarta. “Satu gerai milik saya dan sisanya mitra,” ujarnya.

Saiyo mengklaim, keunikan Miyada dibandingkan kompetitornya terletak pada bumbu ayam dengan pedas yang bertingkat, yakni mulai level nol sampai lima.

Miyada juga menyajikan mi hijau yang terbuat dari bayam dan wortel bagi penggemar sayur-sayuran. Satu porsi mi ayam dibanderol seharga Rp 6.000. “Kami membidik masyarakat menengah bawah,” kata dia.

Anda tertarik? Saiyo menjual paket usaha Miyada seharga Rp 2,5 juta. Mitra akan mendapatkan pelatihan produksi, seragam karyawan, peralatan masak, seperti kompor, panci, media promosi, serta bahan baku awal berupa mi mentah, minyak ayam, dan bumbu khas Miyada.

“Pokoknya mitra sudah bisa langsung berjualan,” tandas Saiyo. Meski demikian, mitra harus menyediakan peralatan makan serta membayar sendiri biaya sewa tempat usaha.

Menurut estimasi Saiyo, mitra bisa mengantongi omzet Rp 3 juta per bulan. Dengan laba bersih 40%, modal mitra sudah kembali dalam tiga bulan. “Ada mitra yang BEP dalam satu bulan karena bisa jual 25 - 30 porsi mi ayam per hari,” ucapnya.

Untuk bahan baku mi ayam wajib dibeli dari pusat. Menurutnya, dalam sebulan mitra menghabiskan bahan baku mi sebanyak 50 kg. Bahan baku sebanyak itu dihargai Rp 500.000. Namun, minyak ayam dan bumbu khas Miyada dijual terpisah. Yang jelas, mitra menghabiskan 50% dari omzet untuk membeli bahan baku.

Untuk sementara, Saiyo memprioritaskan calon mitra di Yogyakarta. Namun, tahun depan ia berharap bisa mendapat mitra di luar Yogyakarta.Sumber : Kontan.co.id

Minggu, 03 November 2013

Merajut untung nan legit dari boneka berbentuk kue

Bukan cuma mainan bagi si kecil, boneka juga menjadi sarana edukasi. Kini yang lagi laris adalah boneka berwujud aneka aneka jenis makanan kesukaan anak. Dari sinilah muncul peluang usaha yang cukup gurih.

Boneka acap menjadi teman bermain si kecil. Selain berperan sebagai mainan, sebetulnya boneka juga bisa menjadi sarana edukasi yang efektif. Dengan bentuk yang lucu dan warna yang cerah, anak-anak tak akan mudah bosan belajar dengan boneka.

Sebagian orang tua pun menggunakan boneka untuk mengenalkan berbagai binatang atau benda-benda lainnya, kepada buah hati tersayang. Selain itu, saat mendongeng, orang tua juga menggunakan beragam boneka sebagai peraga untuk menghidupkan suasana.

Berawal dari kegiatan komunitas yang ingin mengenalkan jajan pasar khas Indonesia kepada anak-anak di Indonesia, Glenn Ardiansyah, seorang produsen boneka, kemudian memproduksi boneka jajan pasar. “Saat mendongeng tentang jajan pasar, ternyata, banyak orang tua yang pesan,” ujar dia.

Dari situlah, pada 2012, Glenn memutuskan terjun menjadi produsen boneka jajan pasar.  Gayung pun bersambut. Banyak orang tua yang kemudian memesan boneka jajan pasar.

Kini, dalam seminggu, Glenn mampu membuat sekitar 150 boneka jajan pasar dan 150  boneka tas yang juga berbentuk jajan pasar. Ada enam varian boneka jajan pasar yang ditawarkan oleh Glenn. Masing-masing boneka berbentuk getuk, cenil, lemper, bolu kukus, cakwe, dan moci.

Boneka-boneka itu dijual mulai dari harga Rp 45.000 per buah. Dalam sebulan, boneka jajan pasar mampu menghasilkan omzet hingga Rp 80 juta.

Berbeda dengan Glenn, Retno Setyowati, pemilik Foody Dollys, tertarik membuat boneka berbentuk kue lantaran melihat adanya peluang dari boneka jenis ini. Kebetulan, ia memang ingin menggeluti usaha pembuatan boneka. “Belum banyak produsen boneka yang membuat boneka jenis ini, karena saya lebih banyak melihat boneka  binatang atau bentuk mirip manusia,” jelasnya.

Beragam bentuk boneka makanan yang dibuat Retno, seperti burger, hotdog, rainbow cake, tiramisu. Retno juga membuat menu fast food, seperti boneka ayam goreng lengkap dengan kentang goreng. Selain membuat boneka berbentuk kue dan makanan, Retno pun membuat boneka edukasi lain, seperti boneka angka, huruf, dan boneka bunga.

Dalam sebulan, Retno mampu mengirim 400 hingga 500 buah boneka. Ia pun mengumpulkan omzet berkisar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Untung 30%

Usaha pembuatan boneka ini relatif sederhana. Modal yang disiapkan pun bisa sangat fleksibel. Anda bisa memulai dari modal yang ringan. Dua tahun lalu, saat memulai usaha ini, Retno hanya menggunakan dana Rp 2 juta. “Duit itu untuk beli kain dan dakron, karena jahitnya masih menggunakan tangan,” tutur dia.

Bahan baku boneka, yang terdiri dari  kain pelapis luar dan pengisi boneka, gampang diperoleh. Ada berbagai jenis kain yang menjadi material luar boneka. Antara lain, rasfur, velboa, nylex, dan yelvo. Kain-kain tersebut mempunyai karakteristik sendiri, mulai dari panjang dan pendek bulu, tebal tipis kain, dan tekstur kelembutannya. Untuk pengisi boneka bisa dipakai perca dari sisa konveksi, dakron dari serat kapas, atau silikon yang berbentuk bulat kecil.

Retno mendapatkan bahan baku dari berbagai pemasok atau pabrik kain. Untuk pelapis luar boneka, ia memakai kain dari jenis yelvo. “Kualitas kainnya lebih baik,” kata dia.

Bahan kain ini merupakan produk impor dengan bulu yang pendek tapi terasa sangat halus dan elastis. Untuk kain dengan corak-corak yang unik, ia pun memburunya di sentra-sentra kain. Dalam sebulan, Retno memakai sekitar 200 m² kain dan 100 kg dakron. Harga kain berkisar Rp 36.000–Rp 40.000 per m². Adapun harga dakron berkisar Rp 36.000 per kg.

Saat ini, Retno mempekerjakan 10 orang karyawan. Mereka terbagi dalam beberapa bagian, seperti tenaga potong pola, penjahit dengan mesin, penjahit dengan tangan, dan tenaga untuk memasukkan dakron.

Selain mempunyai workshop sendiri untuk mengerjakan berbagai boneka, produsen boneka juga bisa mengalihkan produksi ke pihak lain. Seperti yang dilakukan Glenn, yang menyerahkan produksi kepada pihak ketiga. Ia hanya membuat desain berbagai boneka jajan pasar.

Glenn menyerahkan pembuatan ke pihak ketiga untuk meminimalkan risiko. “Saya pilih pihak ketiga yang benar-benar paham soal jahit-menjahit,” ujar Glenn yang memulai usahanya dengan modal Rp 10 juta. Ia membayar Rp 20.000-Rp 30.000 sebagai ongkos jahit untuk satu boneka jajan pasar.

Dalam memasarkan boneka ini, tentu butuh kejelian. Sebagai langkah awal, mungkin Anda bisa menitipkan ke toko-toko boneka atau mainan yang kini banyak bertebaran. Untuk mendongkrak penjualan, Anda bisa membuat website atau situs. Di situs tersebut, Anda bisa memancing agen atau reseller yang akan ikut menawarkan boneka Anda ke konsumen.

Dulu, Glenn pun cukup terbantu berpromosi karena dia aktif dalam kegiatan mendongeng di sekolah-sekolah. Namun, ia juga tak lupa membuat situs. “Dari situs, banyak orang yang tertarik untuk menjadi agen atau reseller,” katanya.

Sedangkan Retno banyak menuai promosi dari mulut ke mulut. Mengawali usaha dengan produksi yang terbatas, Retno menjual produknya ke teman-teman kantor suaminya. Setelah mengantongi cukup modal, ia membuka workshop di pinggir jalan. “Banyak yang suka dan beli di workshop,” ujar dia.

Selebihnya, Retno rajin mengikuti pameran, baik di kawasan perumahannya hingga pameran di pusat-pusat belanja. Kini, Retno juga mulai menawarkan lewat situs. Seperti halnya Glenn, ia menuai banyak penjualan dari agen dan reseller

Keuntungan yang bisa diperoleh dari pembuatan boneka makanan atau kue ini lumayan besar. Baik Glenn maupun Retno kompak bersuara, untung yang bisa dibawa pulang lebih dari 30%. Untung bisa lebih besar, jika Anda rajin menciptakan model-model baru. Maklum, model boneka ini juga rentan ditiru.

Kreativitas pun menjadi salah satu kunci yang membuat usaha boneka edukasi ini berhasil. Anda pun harus memastikan, model-model boneka yang akan diproduksi akan mempunyai banyak penggemar. “Saya sampai survei ke tetangga dan orang-orang sekitar untuk mengetahui berbagai jenis roti, kue, atau makanan lainnya yang sedang disukai pasar,” terang Glenn yang kebetulan juga seorang desainer grafis.

Maklum, ragam makanan terus mengalami perkembangan. Selain rajin melakukan survei, tak ada salahnya Anda jalan-jalan ke pusat-pusat perbelanjaan untuk mengetahui tren. Bila ingin mengikuti perkembangan kuliner, Anda juga bisa melihat di berbagai majalah yang membahas kuliner ataupun bakery.

Anda juga bisa menggali ide dari browsing di dunia maya. Di internet, Anda bisa update apa saja roti atau cake yang sedang naik daun.    

Kamis, 13 Juni 2013

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan
Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal
b. Restoran dan Katering
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Tata Cara Pemeriksaan (Audit)
1. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/ outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
1. Sertifikat Halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2. Sistem Pengawasan Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
3. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
4. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Sumber artikel...DISINI