Adsense

Kamis, 13 Juni 2013

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan
Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal
b. Restoran dan Katering
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Tata Cara Pemeriksaan (Audit)
1. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/ outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
1. Sertifikat Halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2. Sistem Pengawasan Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
3. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
4. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Sumber artikel...DISINI

Selasa, 11 Juni 2013

Prosedur Pendaftaran Makanan Minuman Badan POM

Jenis Nomor Pendaftaran
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan  oleh pemerintah.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan  kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya penghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
Proses Pendaftaran
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara  No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.
Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).  Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Tata cara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
- Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
- Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
- Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
- Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b.    ODS
- Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
- Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.
2.    Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
- Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
- Berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
b.    ODS
- Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka  produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :
1.    Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan  pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.    Formulir A (dilip di Formulir A)
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
- Rancangan /desain label dengan warna sesuai  dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
- Untuk produk  suplemen makanan melampirkan  fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3.    Formulir B (diklip di form B)
-  Spesifikasi bahan baku dan BTM
- Asal pembelian bahan baku dan BTM
- Standar yang digunakan pabrik
- Sertifikat wadah dan tutup
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
- Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
- Struktur organisasi
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
- Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1.       Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau  yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing- masing formulir.
2.       Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3.       Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.
4.   Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
ONE DAY SERVICE (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).
Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00
Sumber artikel...DISINI

Minggu, 09 Juni 2013

TRIK SUKSES BISNIS KULINER SECARA ONLINE

Banyak produk makanan menjadi hit, diperbicangkan orang dengan bermodalkan kepintaran memanfaatkan media sosial. Berawal dari dunia maya, berbagai produk makanan tersebut kemudian juga terkenal di offline. Bila Anda memiliki minat di bidang kuliner dan berkeinginan mengembangkan bisnis ini, Anda bisa mengikuti jejaknya. Berikut beberapa tips sederhana yang akan membantu Anda menekuni bisnis makanan online.


1. Hal utama yang harus dipikirkan adalah bagaimana makanan yang Anda tawarkan dapat terlihat menarik secara visual. Memang, menarik secara visual tak menjadi jaminan bahwa makanan tersebut memiliki cita rasa yang lezat. Tapi setidaknya tampilan yang menarik akan membuat orang merasa penasaran dan menggugah selera makan.

2. Tentukan satu menu andalan dari produk makanan Anda. Buat semenarik mungkin untuk difoto, bila perlu tambahkan aksesori cantik di sekelilingnya. Intinya, tampilkan produk bestseller dan produk terbaru Anda secara mencolok.

3. Karena penjualan melalui online membuat calon konsumen tidak bisa mencicipinya, maka Anda perlu mencantumkan deskripsi detil setiap menu makanan. Mulai dari bahan dasar dan rasanya, sehingga pengunjung toko Anda bisa mengira-ngira rasanya. Selipkan juga kata-kata menggoda di dalamnya. Ini akan membuat siapa pun yang membacanya menikmati rasa makanan tersebut dan tak sabar untuk mencobanya. Agar lebih meyakinkan, cantumkan juga testimoni beberapa konsumen yang telah mencicipinya. Bila belum punya pelanggan, teman-teman bisa dikerahkan untuk memberikan testimoni.

4. Tak berbeda dengan bisnis online lainnya, manfaatkan media sosial yang sedang hits saat ini. Anda bisa membuka toko online dari blog gratis atau langsung membuat website khusus. Buat desain toko online Anda semenarik mungkin dan sesuai dengan image makanan yang dijual.

5. Untuk memasarkannya, manfaatkan jejaring sosial lain seperti Facebook dan Twitter. Upload foto-foto makanan, lalu tagging ke beberapa teman dan kerabat. Ingat tak semua orang senang dihujani dengan tagging foto berkali-kali. Usahakan melakukannya pada orang yang berbeda-beda. Anda bisa memulainya dari sahabat-sahabat dekat.

6. Selain Facebook, Anda bisa manfaatkan Twitter. Buat akun Twitter khusus dengan nama toko online atau produk makanan Anda. Lakukan perkenalan dengan tweet-tweet tentang produk makanan tersebut, akan lebih seru jika Anda menyertakan twitpic foto makanannya. Belum ada follower? Mulailah dengan following orang lain lebih dulu. Dengan begitu mereka akan mulai melirik akun Twitter Anda. Selain itu, Anda juga bisa me-Re Tweet promo dari akun toko online Anda dari akun pribadi sehingga follower Anda akan membacanya. Ingin lebih cepat? Follow seleb tweet atau figur di bidang kuliner dan tawarkan tester produk pada mereka. Bila puas, mereka akan membahasnya di akun Twitter-nya.

7. Meskipun calon konsumen tidak bisa mencicipi produk makanan lebih dahulu, Anda tetap harus mengedepankan kualitas rasa. Sebisa mungkin usahakan rasanya selezat penampilannya. Jangan sampai konsumen kecewa, karena rasa tak sesuai dengan yang ditawarkan. Hati-hati, complain melalui jejaring sosial akan lebih cepat menyebar.

8. Sama seperti bisnis offline, konsumen bisnis online pun ingin segera dilayani. Karena itu, selalu luangkan waktu untuk melayani pesanan mereka. Segera balas komentar atau pertanyaan yang diajukan. Ini akan membuat konsumen senang, karena tidak merasa sedang berhubungan dengan mesin komputer.

9. Menggembangkan bisnis makanan online gampang-gampang susah. Walaupun sebagian besar bisnis makanan online berskala rumahan, ada baiknya Anda tetap menerapkan manajemen profesional yang berorientasi bisnis ini:
* Telepon. Cantumkan nomor kontak di website, Facebook dan Twitter. Ini membuat calon konsumen percaya bahwa produk yang ditawarkan tidak fiktif. Pakailah nomor kontak khusus yang tak sulit dihubungi. Jika tidak bersedia ditelepon, Anda bisa mencantumkan: SMS only!
* Situs. Jangan pernah menampilkan foto makanan dari situs lain yang bukan milik Anda. Jika perlu, sewa admin situs untuk membuat gerai virtual tetap menarik dengan konten yang selalu update.
* Delivery. Selain harus tepat waktu, makanan yang diterima juga sebaiknya berbentuk sama persis dengan tampilan di situs. Jika makanan tergolong jenis yang mudah hancur, Anda harus memikirkan packaging yang bisa menjaga makanan tetap utuh.
* Pencitraan. Jika Anda berpromosi dengan jejaring sosial, buatlah akun baru yang terpisah dari akun pribadi...sumber artikel DISINI